Jaksa Tuntut Hakim Agung Sudrajad Dimyati 13 Tahun Bui!

Bandung, Sobat - Hakim Agung Nonaktif, Sudrajad Dimyati dituntut pidana penjara selama 13 tahun bersama denda senilai Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Jaksa KPK menilai Sudrajat terbukti menerima uang suap senilai SGD 80 ribu secara pengurusan perkara hadapan Mahkamah Agung (MA).
"Menyatakan, terdakwa Sudrajad Dimyati telah terbukti secara sah bermenyimpang melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa, Wawan Yunarwanto, saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Rabu (10/5/203).
1. Sudrajad dituntut pidana penjara semasa 13 tahun bersama denda Rp 1 miliar
Berdasarkan persidangan yang digelar dekat Pengadilan Negeri Bandung, Sudrajat dinilai Jaksa KPK telah melakukan tindak pidana korupsi beserta menerima suap senilai SGD 80 ribu demi mengamankan perkara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara semasa 13 tahun dan denda Rp1 miliar," kata Wawan.
2. Sudrajad dinilai tidak mendukung pemberantasan korupsi
Dalam persidangan tuntutan yang digelar secara daring ini, Jaksa pula memberikan beberapa hal yang meringankan dan memberatkan. Untuk hal yang memberatkan, Jaksa menilai Sudrajad tak mendukung program pemerintah jauh didalam memberantas korupsi.
"(Yang meringankan) Terdakwa sopan hadapan persidangan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa tidak pernah dihukum," ucap dia.
3. Sudrajad dikenakan UU pemberantasan korupsi
Sudrajad dikenakan Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi demimana telah diubah bersama UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP demimana dakwaan alternatif esensial .
Sudrajad diduga menerima suap saat mengadili kasus yang melibatkan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada tahun 2022. Uang suap ini diberikan agar kasasi yang diajukan oleh Deposan KSP Intidana sekalipun Heryanto Tbudaka beserta Ivan Dwi Kusuma dapat segera dikabulkan.