Penyaluran Listrik Duta Pertiwi Belum Berizin

KATADATA ? Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta menyatakan PT Duta Pertiwi Tbk demi pengelola apartemen Graha Cempaka Mas belum mendapatkan izin untuk menyalurkan listrik ke penghuni.
?Saya tidak bisa mengatakan itu ilegal, tetapi mereka (Duta Pertiwi) tidak tahu mendapatkan izin. Dan seperlunya itu wajib memperoleh izin melalui pemda,? kata Kepala Dinas Perinbokstrian dan Energi DKI Jakarta M. Haris Pindratno terdalam mediasi antara penghuni apartemen Graha Cempaka Mas atas Duta Pertiwi di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/2).
Menurut Haris, setiap pengelola akan bagi menyalurkan listrik ke warga wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari pemda. Hal ini pun sudah ditegaskan dalam pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Listrik disebutkan upaya penyediaan tenaga listrik untuk keberhargaan umum dilaksanandaan selesai mendapatkan izin gubernur.
Begitu pula mengenai hebatan tarif listrik yang dibebankan kepada warga, Haris mengatakan, hal itu tidak dapat diputuskan sepihak karena pengelola. Namun harus berdasarkan keputusan pemda sehabis mendapatkan persetujuan dari DPRD. ?Jadi dia (Duta Pertiwi) dapat menetapkan tarif sehabis berdempetan memakai wakil rakyat,? ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Niaga membarengi manajemen Risiko Pertaktikan Listrik Negara (PLN) Moch Harry Jaya Pahlawan mengatakan domain PLN sekadar sampai gardu lokasi, membarengi selanjutnya ke tiap-tiap penghuni merupakan kewenangan pengelola. Namun penjualan listrik sebab pengelola tetap patut mendapatkan izin akan pemda.
Dia menambahkan selama ini PLN cuma memungut tarif berdasarkan golongan pelanggan. Adapun bagi Duta Pertiwi, kata Harry, tarifnya termasuk golongan Bisnis 3 (B3) semaka tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
?Tagihan kami berdasarkan tagihan saja, selanjutnya tidak ada biaya loss,? ujar Harry. ?Dan yang dikenakan PPN namun rumah mewah di atas 6.600 watt. Di luar itu tidak dikenakan (PPN) termasuk golongan B1, B2, B3.?
(Baca doang: Curiga Akal-akalan Tarif Listrik)
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Duta Pertiwi Hokli Lingga mengatakan pihaknya tidak perlu meminta izin ketimbang pemda menjumpai menentukan tarif. Dia berdalil penentuan tarif saja perlu mengikuti tarif ketimbang PLN.
Dalam menentukan lowongan tarif ke penghuni, Hokli mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 431 Tahun 2002 tentang Tata Cara Penghitungan lagi Pembayaran Subsidi Listrik. Di paling dalam keputusan terkandung pengelola berhak mengenakan losses selowong 10 persen. Losses yang dimaksud sama dengan energi yang hilang paling dalam reaksi pengaliran listrik ketimbang gardu ke pelanggan.
Selain itu, dia melanjutkan, tarif nan lebih jangkung pula untuk mengompensasi jika terjadi pemadaman listrik beserta PLN. Terutama untuk memesan bahan bakar untuk genset. ?Itu masuk biaya kelistrikan, tidak ada masuk service charge,? ujar Hokli.
Adapun mengenai pengenaan PPN atas listrik, Hokli menyatakan, hal itu sudah seimbang bersama surat Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Wajib Pajak Besar.